PASEBAN (PAGUYUBAN SENIMAN BAGELEN)
KOMUNITAS KECIL YANG BERMIMPI BESAR
DARI DESA KALIREJO, KECAMATAN BAGELEN, KABUPATEN PURWOREJO, JAWA TENGAH
PASEBAN (Paguyuban Seniman Bagelen) adalah forum silaturahmi dan komunikasi
serta wadah berinteraksinya seniman di wilayah Kecamatan Bagelen, yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan memegang prinsip kebersamaan serta
menjunjung tinggi kode etik kesenian untuk memajukan kesenian dalam rangka
upaya pelestarian seni tradisi.
Berdiri tahun 1999 di Desa Kalirejo,
Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah. Diprakarsai dan
diketuai oleh Rianto Purnomo dengan 4 anggota yaitu Setuju, Jitheng, Trisno
Santoso, dan Wawan.
Pada perkembangannya komunitasPASEBAN
memiliki Sanggar Tari Paseban yang
disahkan dengan PIAGAM dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan pada 28 Juli 2006.
MAKNA LOGO PASEBAN
Logo
PASEBAN berbentuk penari dalam posisi kuda-kuda. Terkandung makna yang tersirat
bahwa kita harus selalu siaga dan siap-sedia bahu-membahu mengahadapi apapun
yang akan terjadi sekokoh sikap kuda-kuda dalam ilmu beladiri. Pose tersebut
juga menyerupai bangunan/gedung pertemuan yang dalam bahasa Jawa disebut paseban, yang biasa digunakan untuk
pertemuan. Dimaksudkan disini bahwa KOMUNITAS PASEBAN benar-benar bisa
mempertemukan senua seniman dengan latar belakang yang berbeda tapi punya
tujuan yang sama untuk berkarya bersama melalui kesenian untuk melestarikan dan
mengembangkan seni tradisi lokal, yang bermanfaat untuk diri sendiri,
lingkungan, dan masyarakat luas, demi terjaganya jati diri bangsa tercinta,
Indonesia.
PRINSIP KERJA PASEBAN
Pada setiap
produksi terutama produksi untuk lomba, PASEBAN tidak membebankan semua
kebutuhan karya pada pihak yang bekerjasama, 100% semua kebutuhan produksi
karya hingga pagelaran ditanggung oleh PASEBAN dengan kesepakatan jika kalah
dalam lomba tersebut PASEBAN tidak meminta ganti sepeserpun, namun seandainya
mendapatkan kejuaraan, hasil dari kejuaraan(uang pembinaan/hadiah) dibagi dua,
50% PASEBAN dan 50% lainnya menjadi hak dari pihak yang bekerjasama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar