Selasa, 01 Oktober 2013

Profil Paseban

PASEBAN (PAGUYUBAN SENIMAN BAGELEN)
KOMUNITAS KECIL YANG BERMIMPI BESAR
DARI DESA KALIREJO, KECAMATAN BAGELEN, KABUPATEN PURWOREJO, JAWA TENGAH

PASEBAN (Paguyuban Seniman Bagelen) adalah forum silaturahmi dan komunikasi serta wadah berinteraksinya seniman di wilayah Kecamatan Bagelen, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan memegang prinsip kebersamaan serta menjunjung tinggi kode etik kesenian untuk memajukan kesenian dalam rangka upaya pelestarian seni tradisi.
Berdiri tahun 1999 di Desa Kalirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah. Diprakarsai dan diketuai oleh Rianto Purnomo dengan 4 anggota yaitu Setuju, Jitheng, Trisno Santoso, dan Wawan.
Pada perkembangannya komunitasPASEBAN memiliki Sanggar Tari Paseban yang disahkan dengan PIAGAM dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan pada 28 Juli 2006.

MAKNA LOGO PASEBAN



Logo PASEBAN berbentuk penari dalam posisi kuda-kuda. Terkandung makna yang tersirat bahwa kita harus selalu siaga dan siap-sedia bahu-membahu mengahadapi apapun yang akan terjadi sekokoh sikap kuda-kuda dalam ilmu beladiri. Pose tersebut juga menyerupai bangunan/gedung pertemuan yang dalam bahasa Jawa disebut paseban, yang biasa digunakan untuk pertemuan. Dimaksudkan disini bahwa KOMUNITAS PASEBAN benar-benar bisa mempertemukan senua seniman dengan latar belakang yang berbeda tapi punya tujuan yang sama untuk berkarya bersama melalui kesenian untuk melestarikan dan mengembangkan seni tradisi lokal, yang bermanfaat untuk diri sendiri, lingkungan, dan masyarakat luas, demi terjaganya jati diri bangsa tercinta, Indonesia.

PRINSIP KERJA PASEBAN

Pada setiap produksi terutama produksi untuk lomba, PASEBAN tidak membebankan semua kebutuhan karya pada pihak yang bekerjasama, 100% semua kebutuhan produksi karya hingga pagelaran ditanggung oleh PASEBAN dengan kesepakatan jika kalah dalam lomba tersebut PASEBAN tidak meminta ganti sepeserpun, namun seandainya mendapatkan kejuaraan, hasil dari kejuaraan(uang pembinaan/hadiah) dibagi dua, 50% PASEBAN dan 50% lainnya menjadi hak dari pihak yang bekerjasama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar